Senin, 26 Desember 2011

Pengantar Belajar Fiqh


“Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Qs. At-Taubah:122)

Bismillahirrohmanirrohiim

“ Saya memuji Yang memerintah kami untuk tafaqquh dalam agama. Dan saya bersyukur kepada Alloh yang memberikan petunjuk kepada kita agar mengikuti jalan pemimpin para rosul. Dan saya bersholawat serta memberi salam kepada Rosul yang Amin dan untuk keluarganya, dan orang-oranag yang suci dan para sahabatnya yang mulia.”

 Ya Alloh, kepadaMulah kami memohon pertolongan dan kepadaMulah kami bertawaqqal. Kami memuji Engkau. Tidaklah mampu kami menghitung sanjungan untukMu. Engkau sebagaimana Engkau menyanjung diriMu. Dan kami memberi sholawat dan salam terhadap rosulMu dan keluarga rosulMu.


- muqodimah kitab Durorul Bahiyah (Imam Asy Syaukani) -

Definisi ‘ilmu fiqh

Secara bahasa, fiqh berarti paham

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78)

Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi'in dst.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda Rasulullah  Sholallahu 'alaihi wassalam :

"Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh (pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih." (HR Abu Daud, At Tirmdzi, An Nasai dan Ibnu Majah)

Ketika mendo'akan Ibnu Abbas, Rasulullah Sholallahu 'alaihi wassalam berkata:


"Ya Allah, berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir." (HR Bukhari Muslim)

Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah  Sholallahu 'alaihi wassalam  telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif, ia berkata:


"Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para cendekiawan kami, Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun." (HR Bukhari)


Makna fiqh yang universal seperti diatas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi'in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan "al Fiqh al Akbar." Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah Sholallahu 'alaihi wassalam bersabda:

"Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur'an dan menyia-nyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal." (HR Malik)

Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas, Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan: "Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja." 

Demikian juga Ibnu Abidin, beliau berkata: "Yang dimaksud Fuqaha adalah orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i'tikad dan praktek, karenanya penamaan ilmu furu' sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru." 

Definisi tersebut diperkuat dengan perkataan al Imam al Hasan al Bashri: "Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara', menahan diri dari privasi kaum muslimin, ta'afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama'ahnya." 

Dalam terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu' yaitu:"mengetahui hukum Syara' yang bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci.


Syarah/penjelasan definisi ini adalah:
- Hukum Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(Al-Qur'an dan As-Sunnah), seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.
- Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan.
- Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "wa Aqiimus sholaah", bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh. 

Dengan definisi diatas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja?

Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen.  


Secara istilah, 

4 Pembahasan dalam ‘ilmu fiqh:
-       fiqh ibadah
-       fiqh mu’amalah
-       fiqh munakahat
-       fiqh janayat wal aqdiyat



Hukum memperdalam ‘ilmu fiqh (tafaqquh) pada ummat adalah fardhu kifayah, yaitu apabila telah ada yang mempelajarinya, maka gugur kewajian bagi yang lain. Sedangkan bagi individu, hukum mempelajari ‘ilmu fiqh adalah bergantung pada ada tidaknya kewajiban syariat yang dikenakan pada individu tersebut. Ketika individu tersebut terkena suatu kewajiban syari’at, maka wajib ‘ain baginya untuk mempelajari fiqh dari kewajiban tersebut. Misal, seseorang yang sudah baligh, maka wajib baginya untuk mempelajari fiqh wudhu dan fiqh sholat karena telah wajib atasnya perintah sholat dan wudhu mrupakan salah satu syarat sahnya sholat. Demikian pula orang yang mampu berhaji, maka wajib baginya untuk belajar fiqh haji.

Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk dalam mengkaji agama, dia mengambil agama dengan dalil-dalil (al qur’aan dan as sunnah), tanpa taqlid.
* taqlid= ittiba’ man laisa bi hujjah billahujjah, mengikuti orang yang bukan hujjah tanpa hujjah
* hujjah: apa yang datang dari Alloh dan Rosulnya.
Karena pemenuhan suatu kewajiban syariat yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan dalam Al Qur’aan dan As Sunnah akan tertolak.

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
"Man 'amala maa laisa fiihi amruna fahuwa raddun"

“Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintahnya, maka amalan tersebut tidak diterima” (HR. Muslim no. 1718)

Dengan belajar fiqh seseorang akan mengetahui bagaimana tuntunan syari’at dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut.

Dan tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk menyepelekan hal ini, karena 


"Menuntut ilmu adalah wajib bagi seorang muslim." (HR. Muslim)


maka wajib bagi seseorang untukk mempelajari fiqh kewajiban-kewajiban yang dikenakan atas dirinya. Karena tidak ada uzhur bagi mereka yang mampu untuk belajar tapi tidak mau belajar.


 “ Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu”. (QS Al Hijr [15]:92-93) 


Sekarang tanya pada diri kita sendiri… Apakah sudah benar wudhu kita? Apakah air yang kita gunakan untuk wudhu sudah suci? Apa sudah benar sholat kita? apakah ibadah yang kita lakukan sudah sesuai syari’at? apakah ibadah yang kita lakukan dibangun di atas ilmu?

Maka, semoga blog ini tidak hanya menjadi tempat mencatat dari apa yang telah dipelajari oleh penulis,  tetapi juga bisa menjadi nasihat bagi pembacanya serta menjadi pahala bagi penulis. Sebagai penutup, penulis mengajak diri penulis dan pembaca untuk kembali merenungkan sebuah hadist dari sahabat Mu’awiyah bin abi sufyan:

“Man yuridillaahu bihi khoyron yufaqqihhu fiddiini wa innamaa anaa qoosimun wallohu yu’thiy, wa lan tazaala haadzihil ummatu qooimatan ‘alaa amrillahi laa yadhurruhum man khoolafahum hatta ya’tiya amrulloh

“Siapa yg Allah kehendaki kebaikan baginya, Allah akan memfaqihkan dlm agama. Sesungguhnya aku hanyalah yang membagikan dan Alloh lah yang memberi. Dan ummat ini akan senantiasa tegak di atas perintah Alloh, tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi mereka hingga datangnya keputusan Alloh (hari kiamat)” (HR muslim, ahmad, bukhori)

barokallohufiikum,

abu maryam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar