Senin, 26 Desember 2011

Kitab Thoharoh (Pendahuluan)


Kitab Thoharoh adalah kitab yang berisi bab-bab yang seluruhnya berhubungan dengan thoharoh.

Secara bahasa, Thoharoh berarti “Annadhdhofa wannazaha’, yakni kebersihan dan kesucian”

Adapun secara istilah syara’, ada dua jenis thoharoh, yaitu:
1)   Thoharoh ma’nawiyah, yaitu bersihnya hati dari kesyirikan kepada Alloh Ta’ala dan juga bersih dari kedengkian dan kebencian kepada hamba-hamba Alloh yang beriman. “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (Qs. At Taubah:8)
2)   Thoharoh Hissiah (jasad), inilah thoharoh yang dimaksud dalam pembahasan ‘ilmu fiqh

Definisi Thoharoh: Sebuah perbuatan yang sholat itu boleh dilakukan dengan melakukan perbuatan itu, yaitu dengan cara mengangkat hadast* atau yang semakna dengannya* dan menghilangkan najis*.

*Mengangkat hadast baik hadast kecil maupun hadast besar dengan wudhu maupun mandi junub atau pengganti keduanya yaitu tayammum.

*yang semakna dengan mengangkat hadast, yaitu berupa gerakan-gerakan yang serupa dengan gerakan-gerakan mengangkat hadast, tetapi tidak dalam kondisi berhadast. Misalnya: memperbarui wudhu, mandi sunnah hari jum’at.

*hilangnya najis, baik dihilangkan maupun hilang dengan sendirinya.

Hukum Thoharoh: wajib bagi yang ingin mengerjakan sholat.

“Wahai orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit (yang tidak boleh kena air) atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dengan (debu) itu. Alloh tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.” (Qs. Al Ma’idah:6)

‘An abii Huroyrota rodhiyallohu ‘anhu ‘aninnabiyyi sholallahu ‘alaihi wassalama qoola laa yaqbalullohu sholaata ahadikum idzaa ahdatsa hatta yatawadhdhoa”

 “Dari Abu Hurairoh Radhiyallohu anhu, dia berkata “Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Alloh tidak menerima sholat salah seorang diantara kalian jika dia berhadast hingga dia berwudhu.” (HR. Muslim-Bukhori)

[dalil menghilangkan najis…]

Ulama bersepakat tentang wajibnya thoharoh.

Muroja’ah:
Apa definisi thoharoh?
Apa hukum thoharoh? Sebutkan dalilnya !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar